Selasa, 20 November 2012

Artikel 3 - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Secara filosofis bahwa anak merupakan masa depan bangsa, dan sebagai generasi penerus perjuangan. Seorang anak yang bermasalah berarti menjadi masalah bangsa, oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak menjadi pilihan yang harus diutamakan dalam menangani anak yang bermasalah/yang berkonflik dengan hukum.

A.  PENDAHULUAN

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan mata rantai awal yang penting dan menentukan dalam upaya menyiapkan dan mewujudkan masa depan bangsa dan negara. Namun apabila anak kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan terdekatnya maka mudah baginya untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yang berlaku di masyarakat. Dan perbuatan sebatas kenakalan remaja hingga akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang membutuhkan penanganan hukum secara serius, khususnya perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.

Minggu, 18 November 2012

Artikel 2 - DEFINISI DAN PERANAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Juvenile Justice Sistem adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, Polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, Jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke Pengadilan Anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusipenghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman. Ada dua katagori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:
a.     Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah.
b.     Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.

Jumat, 16 November 2012

Artikel 1 - REKOMENDASI DALAM PENANGANAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

            Buruknya situasi anak-anak yang berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan memang tidak layak jika kita selalu salahkan pada petugas lembaga yang bersangkutan.  Situasi di lapangan membuat mereka sendiri sangat berat, berkaitan dengan rendahnya pendapatan yang diterima dan penghargaan yang mereka terima, jenjang karir yang tidak jelas dan tidak memberi harapan, buruknya kultur yang telah “mapan” misalnya pekerjaan itu lebih dilihat semata-mata sebagai rutinitas dan sekedar memenuhi syarat statusnya sebagai pegawai negeri, yang semua itu menjadi semakin tidak menarik dan menutup keinginan mereka untuk membuka mata atas derita dan kerugian yang dialami anak-anak.