Minggu, 18 November 2012

Artikel 2 - DEFINISI DAN PERANAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Juvenile Justice Sistem adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, Polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, Jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke Pengadilan Anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusipenghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman. Ada dua katagori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:
a.     Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah.
b.     Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.

Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum).

Peradilan Sipil adalah peradilan yang memeriksa perkara sipil atau disebut juga perkara perdata, dengan menggunakan UU hukum sipil/perdata (Surat Edaran Kepala Direktorat Bispa No. DBTU/4/22/77 tentang Penjelasan Tugas-Tugas Balai Bispa (sekarang disebut Bapas) mengenai prosedur Peradilan Anak Sipil, tanggal 29 Juni 1997).

Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal (Konvensi Hak-Hak Anak).

Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih didalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya (UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). 

Seorang Remaja adalah seorang anak atau orang muda yang menurut sistem hukum masing-masing, dapat diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa (Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak/The Beijing Rules, No.40/33 tahun 1985).

Seorang Remaja adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun. Batas usia di bawah mana tidak diizinkan untuk menghilangkan kebebasan seorang anak harus ditentukan oleh UU Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang kehilangan Kebebasannya, Res. No.45/113 tahun 1990).

Anak Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak). Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Pelanggaran Hukum adalah perilaku apapun (tindakan atau kelalaian) yang dapat dihukum oleh hukum menurut sistem hukum masing-masing (Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak/The Beijing Rules, No.40/33 tahun 1985).

Seorang Pelanggar Hukum Berusia Remaja adalah seorang anak atau orang muda yang diduga telah melakukan atau yang telah ditemukan melakukan suatu pelanggaran hukum (Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak/The Beijing Rules, No.40/33 tahun 1985).

Hak Anak  adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (UU No.39 tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia). Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat. Misalnya, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika: alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Menghilangkan Kebebasan berarti bentuk penahanan atau hukuman penjara apa pun atau penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, di mana orang tersebut tidak diperkenankan pergi sesukanya, atas perintah sesuatu pihak kehakiman, administrative atau pihak umum lainnya (Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasan, res.No.45/113 tahun 1990).

Penganiayaan adalah perbuatan apa pun yang mengakibatkan sakit berat atau penderitaan, apakah fisik atau pun mental, dengan sengaja dibebankan kepada seseorang untuk tujuan-tujuan seperti memperoleh darinya atau orang ketiga informasi atau suatu pengakuan, menghukum dia karena suatu perbuatan yang dia atau orang ketiga telah melakukannya atau disangka telah dilakukannya. Termasuk juga tindakan mengintimidasi atau memaksa dia atau orang ketiga, atau karena alas an apapun yang didasarkan pada diskriminasi macam apapun, apabila sakit atau penderitaan tersebut dibebankan oleh atau atas anjuran atau dengan persetujuan diam-diam seorang petugas pemerintah atau orang lain yang bertindak dalam suatu kedudukan resmi (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, Res. PBB No.39/46 tahun 1984).

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga. Penganiayaan juga termasuk mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Penangkapan berarti perbuatan menawan seseorang karena dituduh melakukan suatu pelanggaran atau dengan tindakan seorang penguasa (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988). Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Penahanan adalah penempatan tersangka atau tedakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur oleh UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau tempat tertentu (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Orang yang ditahan berarti setiap orang yang dirampas kebebasan pribadinya kecuali sebagai akibat hukuman karena suatu pelanggaran (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988).

Orang yang dipenjara berarti siapa pun yang dirampas kebebasan pribadinya sebagai akibat hukuman karena suatu pelanggaran (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988).

Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Narapidana  adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).

Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan Pengadilan menjalani pidana di lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
  2. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan Pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
  3. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan Pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Petugas Penegak Hukum mencakup semua pegawai hukum, apakah yang ditunjuk atau dipilih, yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi, terutama kekuasaan menangkap atau penahan (Aturan-Aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum, Res. PBB 34/169, tahun 1979).

Penguasa Pengadilan atau Penguasa yang lain berarti seorang penguasa pengadilan atau penguasa yang lain menurut UU yang status dan masa jabatannya harus memberikan jaminan-jaminan sekuat mungkin terhadap kewenangan keadilan dan tindakan yang tidak memihak (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988).

Penyidik adalah jabatan Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang:
-       Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindakan pidana.
-       Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
-       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dirinya.
-       Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
-       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
-       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
-       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
-       Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
-       Mengadakan penghentian penyidikan.
-       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(UU No.8 tahun 1981 tentanng Hukum Acara Pidana). Dalam perkara anak, maka Penyidik adalah Penyidik Anak (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (UU No.8 tahun 1981 tentanng Hukum Acara Pidana).

Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan. Penyidik mempunyai wewenang:
-       Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
-       Mencari keterangan dan barang bukti.
-       Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan identitas serta memeriksa tanda pengenal diri.
-       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyeledik dapat melakukan:
-       Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.
-       Memeriksa dan menyita surat.
-       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
-       Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dalam perkara anak, maka penuntut umum adalah penuntut umum anak (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya dan diputuskan oleh Hakim di sidang pengadilan (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Hakim adalah pejabat Negara yang diberi wewenang oleh UU ini untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dalam perkara anak, maka Hakim adalah hakim Anak (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini tentang:
-       Sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka/keluarga/orang lain atas kuasa tersangka.
-       Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
-       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Putusan Pengadilan adalah pernyartaan hakim yang diucapakan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan Pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Penasehat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk memberi bantuan hukum (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Tersangka adalah sorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai tindak pidana (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang Pengadilan (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Saksi  adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamai sendiri dengan menyebut alas an dari pengetahuannya itu (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Keterangan Anak  adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang dan suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Pemasyarakatan adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segala pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak Negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum). Tujuannya agar mereka setelah menjalani pidana dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 thun 1999 tentang Pembentukan balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan.

Pemasyarakatan  adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan. Cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem dalam tata peradilan pidana (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).

Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatatan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan masyarakat berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah unit pelaksana pemasyarakatan yang menampun, merawat dan membina narapidana (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah unit pelaksana pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina anak Negara (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan klien pemasyarakat yang terdiri dari terpidana bersyarat (dewasa dan anak), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh, anak Negara yang mendapat cuti menjelang bebas serta anak Negara yang oleh Hakim diputus dikembalikan kepada orang tuanya (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan). Tugas Bapas berkaitan dengan anak-anak adalah:
  1. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian pemasyarakatan (Litmas/case work).
  2. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
      Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah untuk perkara anak      berisikan:
-  Data individu anak, baik kondisi fisik, psikis, social, pendidikan, ekonomi maupun lingkungannya.
-       Kesimpulan atau pendapat tentang kasus yang bersangkutan.
      Permintaan Litmas berasal dari Kepolisian, Pengadilan, Lapas, Rumah Tahanan, Bapas lainnya, instansi lain, dan masyarakat, yaitu ketika orang tua/wali atau keluarga yang mengajukan permohonan untuk sidang anak sipil yang wajib dijadikan bahan rujukan Hakim memberikan keputusan (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Isi Litmas untuk perkara anak sipil berisikan:
  1. Apakah benar orang yang mengajukan permintaan itu orang tua/wali dari anak yang dimaksud.
  2. Apakah anak itu benar umurnya belum 18 tahun.
  3. Apakah perbuatan-perbuatan yang diutarakan oleh orang tua/wali tadi benar-benar dilakukan oleh anak tersebut.
  4. Apakah perbuatan tersebut ternyata bukan gejala sakit jiwa.
  5. Apakah tidak ada sanak keluarganya yang mampu dan sanggup mendidik anak tersebut (Surat Edaran Kepala Direktorat Bispa No.DBTU/4/22/77 tentang Penjelasan Tugas-Tugas Balai Bispa sekarang disebut Bapas mengenai Prosedur Peradilan Anak Sipil tanggal 29 Juni 1977). 
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Warga Binaan Pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan, dank lien pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi:
  1. Narapidana yang dibatasi kemerdekaannya dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.
  2. Anak Negara.
  3. Klien pemasyarakatan ialah orang yang sedang dibina oleh Bapas yang berada di luar lembaga.
  4. Tahanan, ialah tersangka, terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BPP adalah badan penasehat menteri yang bersifat non-struktural dibidang pertimbangan kepada menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Balai Pertimbangan Pemasyarakatan mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam menentukan kebijasanaan bagi terselenggaranya pelaksanaan sistem pemasyarakatsn, yang meliputi:
-       Pembinaan sumber daya staf pemasyarakatan.
-       Penggunaan metode, cara dan materi pembinaan.
-       Perencanaan dan penyusunan program pembinaan serta peran serta masyarakat sarana dan prasarana pembinaan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP. Sebuah Tim yang betugas memberikan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan narapidana, Anak Negara atau Anak Sipil dank klien pemasyarakatan. Tugas pokok TPP:
-       Memberikan saran mengnai bentuk dan program pembinaan pengamanan dan pertimbangan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.
-       Membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan.
-       Menerima keluhan dan pengaduan dari warga binaan pemasyarakatan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan (Bapas). Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
-       Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk membantu tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, menentukan program pembinaan narapidana dan anak didik, menentukan program perawatan tahanan, menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.
-       Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.
-       Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) klien tertentu.
-       Mengkoordinasikan pekerja social dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan.
-       Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yag dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang  tua asuh.
Pembimbing kemasyarakatan berkewajiban:
  1. Menyusun laporan atas penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukannya.
  2. Mengikuti sidang TPP guna memberikan data, saran, dan pertimbangan atas hasil penelitian (Litmas) dan pengamatan yang telah dilakukannya.
  3. Mengikuti sidang pengadilan yang memeriksa perkara anak nakal guna memberikan penjelasan, saran dan pertimbangan kepada Hakim mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan anak nakal yang sedang diperiksa di Pengadilan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukannya.
  4. Melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada kepala Bapas (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.04.10 tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan).
 Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).

Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).

Cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).

Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, termasuk didalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).

Pemerintah adalah pemerintah yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar