Juvenile Justice Sistem adalah
segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan
kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, Polisi sebagai institusi formal ketika
anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan
menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, Jaksa
dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan
dibebaskan atau diproses ke Pengadilan Anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan
ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan
sampai dimasukkan dalam institusipenghukuman. Yang terakhir, institusi
penghukuman. Ada dua katagori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum,
yaitu:
a.
Status
Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang
dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos
sekolah atau kabur dari rumah.
b.
Juvenile
Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh
orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Pengadilan
Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan
peradilan umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak,
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak
sebagaimana ditentukan dalam UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Peradilan
Umum adalah salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi, dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi (UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
Peradilan
Sipil adalah peradilan yang memeriksa perkara sipil atau disebut juga
perkara perdata, dengan menggunakan UU hukum sipil/perdata (Surat Edaran Kepala
Direktorat Bispa No. DBTU/4/22/77 tentang Penjelasan Tugas-Tugas Balai Bispa
(sekarang disebut Bapas) mengenai prosedur Peradilan Anak Sipil, tanggal 29
Juni 1997).
Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan
yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal
(Konvensi Hak-Hak Anak).
Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah
termasuk anak yang masih didalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya (UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Seorang
Remaja adalah seorang anak atau orang muda yang menurut sistem hukum
masing-masing, dapat diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum dengan cara yang
berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa (Peraturan-Peraturan Minimum
Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak/The Beijing Rules, No.40/33 tahun 1985).
Seorang
Remaja adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun. Batas usia di bawah
mana tidak diizinkan untuk menghilangkan kebebasan seorang anak harus
ditentukan oleh UU Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang
kehilangan Kebebasannya, Res. No.45/113 tahun 1990).
Anak
Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan
perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak). Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8
tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin (UU No.3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak).
Pelanggaran
Hukum adalah perilaku apapun (tindakan atau kelalaian) yang dapat dihukum
oleh hukum menurut sistem hukum masing-masing (Peraturan-Peraturan Minimum
Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak/The Beijing Rules, No.40/33 tahun 1985).
Seorang
Pelanggar Hukum Berusia Remaja adalah seorang anak atau orang muda yang
diduga telah melakukan atau yang telah ditemukan melakukan suatu pelanggaran hukum
(Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi
Anak/The Beijing Rules, No.40/33
tahun 1985).
Hak
Anak adalah hak asasi manusia dan
untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak
dalam kandungan (UU No.39 tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia). Hak Anak adalah
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara (UU No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak).
Perlindungan
Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusia, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak).
Perlindungan
Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi
darurat. Misalnya, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika: alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau
mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Menghilangkan
Kebebasan berarti bentuk penahanan atau hukuman penjara apa pun atau
penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, di mana orang tersebut tidak
diperkenankan pergi sesukanya, atas perintah sesuatu pihak kehakiman,
administrative atau pihak umum lainnya (Peraturan-Peraturan PBB bagi
Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasan, res.No.45/113 tahun 1990).
Penganiayaan
adalah perbuatan apa pun yang mengakibatkan sakit berat atau penderitaan,
apakah fisik atau pun mental, dengan sengaja dibebankan kepada seseorang untuk
tujuan-tujuan seperti memperoleh darinya atau orang ketiga informasi atau suatu
pengakuan, menghukum dia karena suatu perbuatan yang dia atau orang ketiga telah
melakukannya atau disangka telah dilakukannya. Termasuk juga tindakan
mengintimidasi atau memaksa dia atau orang ketiga, atau karena alas an apapun
yang didasarkan pada diskriminasi macam apapun, apabila sakit atau penderitaan
tersebut dibebankan oleh atau atas anjuran atau dengan persetujuan diam-diam
seorang petugas pemerintah atau orang lain yang bertindak dalam suatu kedudukan
resmi (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, Res. PBB No.39/46 tahun
1984).
Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang hebat jasmani maupun rohani pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau
diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga. Penganiayaan juga
termasuk mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga atau untuk suatu
alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dengan persetujuan, atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (UU No.39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia).
Penangkapan
berarti perbuatan menawan seseorang karena dituduh melakukan suatu
pelanggaran atau dengan tindakan seorang penguasa (Kumpulan Prinsip-Prinsip
untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun
atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988). Penangkapan adalah suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU
ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Penahanan
adalah penempatan tersangka atau tedakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur oleh UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara atau tempat tertentu (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak).
Orang
yang ditahan berarti setiap orang yang dirampas kebebasan pribadinya
kecuali sebagai akibat hukuman karena suatu pelanggaran (Kumpulan
Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk
Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988).
Orang
yang dipenjara berarti siapa pun yang dirampas kebebasan pribadinya sebagai
akibat hukuman karena suatu pelanggaran (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk
Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau
Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173 tahun 1988).
Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Narapidana
adalah terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan).
Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
- Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan Pengadilan menjalani pidana di lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
- Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan Pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
- Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan Pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 tahun (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Petugas
Penegak Hukum mencakup semua pegawai hukum, apakah yang ditunjuk atau dipilih,
yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi, terutama kekuasaan menangkap atau
penahan (Aturan-Aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum, Res. PBB
34/169, tahun 1979).
Penguasa
Pengadilan atau Penguasa yang lain berarti seorang penguasa pengadilan atau
penguasa yang lain menurut UU yang status dan masa jabatannya harus memberikan
jaminan-jaminan sekuat mungkin terhadap kewenangan keadilan dan tindakan yang
tidak memihak (Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang
Berada di bawah Bentuk Penahanan Apapun atau Pemenjaraan, Res. PBB No.43/173
tahun 1988).
Penyidik
adalah jabatan Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Penyidik berwenang:
-
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindakan pidana.
-
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
-
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal dirinya.
-
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan.
-
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
-
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
-
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi.
-
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
-
Mengadakan penghentian penyidikan.
-
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
(UU No.8 tahun 1981 tentanng Hukum Acara Pidana). Dalam
perkara anak, maka Penyidik adalah Penyidik Anak (UU No.3 tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak).
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya (UU No.8 tahun 1981 tentanng Hukum Acara Pidana).
Penyelidik
adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan. Penyidik mempunyai wewenang:
-
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana.
-
Mencari keterangan dan barang bukti.
-
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan identitas serta memeriksa tanda pengenal diri.
-
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyeledik dapat melakukan:
-
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan.
-
Memeriksa dan menyita surat.
-
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
-
Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana).
Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU
ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (UU No.8 tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dalam perkara anak, maka penuntut umum adalah
penuntut umum anak (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke
Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
UU ini dengan permintaan supaya dan diputuskan oleh Hakim di sidang pengadilan
(UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Hakim
adalah pejabat Negara yang diberi wewenang oleh UU ini untuk mengadili.
Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang
pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dalam perkara anak, maka Hakim adalah hakim
Anak (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
Praperadilan
adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara
yang diatur dalam UU ini tentang:
-
Sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka/keluarga/orang lain atas kuasa tersangka.
-
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
-
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke Pengadilan (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Putusan
Pengadilan adalah pernyartaan hakim yang diucapakan dalam sidang pengadilan
terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Upaya
Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
Pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Penasehat
Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau
berdasarkan UU untuk memberi bantuan hukum (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana).
Tersangka
adalah sorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan yang patut diduga sebagai tindak pidana (UU No.8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana).
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
Pengadilan (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri, dan ia alamai sendiri dengan menyebut alas an dari
pengetahuannya itu (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Keterangan
Anak adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
dan suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam UU ini (UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Pemasyarakatan
adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segala pelayanan tahanan,
pembinaan narapidana, anak Negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang
dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bersama-sama dengan aparat penegak
hukum). Tujuannya agar mereka setelah menjalani pidana dapat kembali menjadi
warga masyarakat yang baik (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 thun
1999 tentang Pembentukan balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat
pemasyarakatan.
Pemasyarakatan
adalah kegiatan untuk melakukan
pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan. Cara
pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem dalam tata peradilan pidana
(UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Sistem
pemasyarakatan adalah suatu tatatan mengenai arah dan batas serta cara
pembinaan warga binaan masyarakat berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (UU No.12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan).
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah unit pelaksana
pemasyarakatan yang menampun, merawat dan membina narapidana (Keputusan Menteri
Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah unit pelaksana pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina anak Negara (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan klien pemasyarakat yang terdiri dari terpidana bersyarat (dewasa dan anak), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh, anak Negara yang mendapat cuti menjelang bebas serta anak Negara yang oleh Hakim diputus dikembalikan kepada orang tuanya (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan). Tugas Bapas berkaitan dengan anak-anak adalah:
Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah unit pelaksana pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina anak Negara (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan klien pemasyarakat yang terdiri dari terpidana bersyarat (dewasa dan anak), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh, anak Negara yang mendapat cuti menjelang bebas serta anak Negara yang oleh Hakim diputus dikembalikan kepada orang tuanya (Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan). Tugas Bapas berkaitan dengan anak-anak adalah:
- Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian pemasyarakatan (Litmas/case work).
- Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
- Data individu anak, baik kondisi fisik, psikis,
social, pendidikan, ekonomi maupun lingkungannya.
-
Kesimpulan atau pendapat tentang kasus yang
bersangkutan.
Permintaan Litmas berasal dari Kepolisian, Pengadilan, Lapas, Rumah Tahanan, Bapas lainnya, instansi lain, dan masyarakat, yaitu ketika orang tua/wali atau keluarga yang mengajukan permohonan untuk sidang anak sipil yang wajib dijadikan bahan rujukan Hakim memberikan keputusan (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Isi Litmas untuk perkara anak sipil berisikan:
Permintaan Litmas berasal dari Kepolisian, Pengadilan, Lapas, Rumah Tahanan, Bapas lainnya, instansi lain, dan masyarakat, yaitu ketika orang tua/wali atau keluarga yang mengajukan permohonan untuk sidang anak sipil yang wajib dijadikan bahan rujukan Hakim memberikan keputusan (UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Isi Litmas untuk perkara anak sipil berisikan:
- Apakah benar orang yang mengajukan permintaan itu orang tua/wali dari anak yang dimaksud.
- Apakah anak itu benar umurnya belum 18 tahun.
- Apakah perbuatan-perbuatan yang diutarakan oleh orang tua/wali tadi benar-benar dilakukan oleh anak tersebut.
- Apakah perbuatan tersebut ternyata bukan gejala sakit jiwa.
- Apakah tidak ada sanak keluarganya yang mampu dan sanggup mendidik anak tersebut (Surat Edaran Kepala Direktorat Bispa No.DBTU/4/22/77 tentang Penjelasan Tugas-Tugas Balai Bispa sekarang disebut Bapas mengenai Prosedur Peradilan Anak Sipil tanggal 29 Juni 1977).
Rumah
Tahanan Negara (Rutan) adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka atau
terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
Pengadilan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang
Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan).
Warga
Binaan Pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan, dank
lien pemasyarakatan (UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Warga Binaan
Pemasyarakatan meliputi:
- Narapidana yang dibatasi kemerdekaannya dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.
- Anak Negara.
- Klien pemasyarakatan ialah orang yang sedang dibina oleh Bapas yang berada di luar lembaga.
- Tahanan, ialah tersangka, terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Balai
Pertimbangan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BPP adalah badan
penasehat menteri yang bersifat non-struktural dibidang pertimbangan kepada
menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pertimbangan kepada
menteri dalam menentukan kebijasanaan bagi terselenggaranya pelaksanaan sistem
pemasyarakatsn, yang meliputi:
-
Pembinaan sumber daya staf pemasyarakatan.
-
Penggunaan metode, cara dan materi pembinaan.
-
Perencanaan dan penyusunan program pembinaan
serta peran serta masyarakat sarana dan prasarana pembinaan (Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999 tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Tim Pengamat Pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut TPP. Sebuah Tim yang betugas memberikan pertimbangan kepada
pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan
narapidana, Anak Negara atau Anak Sipil dank klien pemasyarakatan. Tugas pokok
TPP:
-
Memberikan saran mengnai bentuk dan program
pembinaan pengamanan dan pertimbangan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.
-
Membuat penilaian atas pelaksanaan program
pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan.
-
Menerima keluhan dan pengaduan dari warga binaan
pemasyarakatan (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 tahun 1999
tentang Pembentukkan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan).
Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) adalah petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan
(Bapas). Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
-
Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk
membantu tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal,
menentukan program pembinaan narapidana dan anak didik, menentukan program
perawatan tahanan, menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan
bagi klien pemasyarakatan.
-
Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan
bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.
-
Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan
masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas)
klien tertentu.
-
Mengkoordinasikan pekerja social dan pekerja
sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak
yag dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan
kepada orang tua, wali atau orang tua
asuh.
Pembimbing kemasyarakatan berkewajiban:
- Menyusun laporan atas penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukannya.
- Mengikuti sidang TPP guna memberikan data, saran, dan pertimbangan atas hasil penelitian (Litmas) dan pengamatan yang telah dilakukannya.
- Mengikuti sidang pengadilan yang memeriksa perkara anak nakal guna memberikan penjelasan, saran dan pertimbangan kepada Hakim mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan anak nakal yang sedang diperiksa di Pengadilan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukannya.
- Melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada kepala Bapas (Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.04.10 tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan).
Asimilasi adalah proses pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat
(Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).
Pembebasan
bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan
(Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).
Cuti
menjelang bebas adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi
narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek
(Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).
Pengawasan
adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya
penyimpangan pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang
bebas, termasuk didalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan (Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden
RI No.174 tahun 1999 tentang Remisi).
Pemerintah
adalah pemerintah yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU
No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar